Memasuki pukul 13.00 WIB, skor kedua pun dicabut, untuk melanjutkan rapat. tampak pihak Pemko Pematangsiantar memberikan data luas lahan dan alih fungsi lahan pertanian. Namun data yang diberikan tetap saja tidak lengkap.
Sebab, data untuk tahun 2020 dan 2021 tidak ada disajikan Pemko Pematangsiantar. Sekda beralasan, data tahun 2020 dan 2021 tidak dimiliki.
Bahkan, pasca data diterima, dan setelah anggota dewan mengajukan pertanyaan, kembali terungkap ketidaksiapan pihak Pemko Pematangsiantar, seiring tidak tersaji-nya data luas lahan pertanian holtikultura tahun 2022. Sedangkan untuk tahun 2023 dan selanjutnya, ada disajikan.
“Kami tidak memiliki sumber data untuk memastikan luas lahan holtikultura tahun 2022,” ucap Sekda menjawab pertanyaan anggota dewan Erwin Siahaan.
Bukan hanya itu, ketika rapat memasuki persoalan alih fungsi lahan pertanian, Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Jhon Henri Musa Silalahi tidak mampu memberikan jawaban yang dilandasi data.
Kata mungkin berulang kali diucapkan Musa Silalahi, saat menjawab 650 hektar lahan pertanian yang diduga telah beralih fungsi.
“Kalau seperti ini, bisa habis lah lahan pertanian kita,” cetus Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing, yang dari awal mempertanyakan lahan 650 hektar yang diduga telah beralih fungsi.
Jawaban dengan kata mungkin tersebut sempat diingatkan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih, setelah diamanahkan Timbul untuk memimpin rapat.
“Jangan pakai mungkin. Ini soal data angka luas lahan pertanian. Harus pasti. Di data kalian inikan angka, jadi dari mana dapat kalian angka ini, kalau kalian gak tahu detailnya dari mana,” tandas Frengki Boy.
Hingga kemudian, Sekda mengakui kalau lahan seluas 650 hektar merupakan lahan pertanian yang fungsi nya sudah berubah. Namun pihaknya belum mengetahui detailnya saat ini. (*)