Bandung, Sinata.id - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron memimpin pertemuan pendalaman mengenai sinkronisasi dan harmonisasi siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung.
Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda penelaahan BAKN DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dalam pengantarnya, Herman menekankan pentingnya keselarasan antara perencanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, sinkronisasi APBN dan APBD menjadi kunci agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan efektif.
“Sinkronisasi dan harmonisasi siklus APBD dan APBN penting untuk memastikan perencanaan pusat dan daerah berjalan selaras, mencegah tumpang tindih program, serta meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujar Herman.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, ketidakselarasan antara perencanaan pusat dan daerah berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya keterlambatan realisasi anggaran hingga tidak optimalnya dampak pembangunan bagi masyarakat.
Selain membahas harmonisasi anggaran, BAKN DPR RI juga menyoroti tren peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat.
Data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut menunjukkan bahwa APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 berada di kisaran Rp35,5 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan Tahun Anggaran 2022 yang tercatat sekitar Rp32,7 triliun.
Adapun nilai SiLPA di tingkat provinsi mencapai Rp1,75 triliun pada 2024, sekitar Rp800 miliar pada 2023, dan Rp2,3 triliun pada 2022.
Sementara itu, akumulasi SiLPA kabupaten dan kota di Jawa Barat tercatat Rp5,9 triliun pada 2024, sekitar Rp6 triliun pada 2023, serta Rp11,2 triliun pada 2022.
Herman menilai SiLPA sebenarnya dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya. Namun, jika jumlahnya terus meningkat setiap tahun, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, tingginya SiLPA bisa menjadi indikasi bahwa realisasi belanja pembangunan belum berjalan secara optimal.
“Peningkatan SiLPA perlu dicermati karena bisa menunjukkan tertundanya pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.