MENU
Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Prioritas
WA FB
Nasional

Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Prioritas

G Editor : Gunawan Purba | 10 Mar 2026 | 20:15 WIB
Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Prioritas
Bob Hasan

Jakarta, Sinata.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas dapat dirampungkan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan masa sidang yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 21 April 2026 menjadi momentum penting untuk mengubah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses menjadi kebijakan konkret.

“Setelah masa reses menyerap suara rakyat, kita memasuki masa sidang empat yang menjadi momentum untuk menerjemahkan aspirasi tersebut menjadi kebijakan yang berpihak dan solutif,” ujar Bob saat membuka Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia mengajak seluruh anggota Baleg memanfaatkan masa sidang ini secara maksimal agar kinerja legislasi lebih produktif dan berdampak bagi pembangunan nasional.

Menurut Bob, masa sidang kali ini juga bertepatan dengan bulan Ramadan yang diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian anggota dewan kepada masyarakat.

“Semoga bulan penuh berkah ini menjadi penguat niat dan semangat kita untuk terus mengawal amanat rakyat,” katanya di Gedung Nusantara I DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Baleg menetapkan agenda penyusunan jadwal kegiatan legislasi selama Masa Sidang IV. Berdasarkan laporan sekretariat, rapat dihadiri 28 anggota dari delapan fraksi sehingga telah memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPR RI.

Bob menjelaskan Baleg memiliki sejumlah tugas utama sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tugas tersebut antara lain menyusun RUU usul Baleg atau anggota, melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap undang-undang yang telah berlaku.

Pada masa sidang ini, Baleg memprioritaskan sejumlah pembahasan RUU. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig atau pekerja platform digital.

Bob menyebut pembahasan RUU PPRT telah memasuki tahap akhir. Salah satu poin yang masih dibahas adalah mekanisme penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.