Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial GS (48) diduga sebagai bandar narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025) pukul 07.00 WIB di rumah tersangka di Jalan Batu Permata Raya XIV, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita total 279,37 gram ganja dalam bentuk paketan yang disembunyikan di dalam lemari sebanyak 86 paket ganja, ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede, menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas GS yang diduga sering menjual ganja dari rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menemukan GS sedang tidur di kediamannya. Sempat mengira penggerebekan sebatas mimpi namun belakangan GS mulai sadar.
Dijelaskan AKP Jonni, GS awalnya mengelak memiliki ganja, namun setelah ketua RT setempat dimintai kesaksian dan dilakukan penggeledahan, barang bukti berhasil ditemukan.
Dalam interogasi, GS mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
“Tersangka GS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Jonni.