Sebaliknya, jika akun mengalami kekalahan, kerugian dapat ditekan seminimal mungkin karena modal yang digunakan tergolong kecil. Setelah itu, para pelaku akan langsung beralih ke akun baru dengan strategi yang sama.
“Modus mereka sangat sistematis. Akun baru memang seringkali diberikan peluang menang lebih besar oleh bandar untuk menarik minat pemain. Hal ini yang dimanfaatkan oleh kelompok ini,” terang Slamet. Jejak Digital Disamarkan dengan Kartu SIM Untuk menghindari deteksi oleh sistem keamanan situs, para pelaku mengganti-ganti kartu SIM secara rutin guna menyamarkan alamat IP. Hal ini juga ditegaskan oleh Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.
“Mereka menggunakan kartu SIM berbeda untuk setiap akun. Dengan begitu, sistem situs tidak mendeteksi adanya pola yang mencurigakan dari satu perangkat,” ujarnya.
Tidak hanya memanfaatkan bonus pendaftaran pengguna baru, komplotan ini juga memutar modal taruhan dan melakukan penarikan keuntungan saat berada di posisi menang. Imbalan Tetap untuk “Karyawan” Judi Online Dalam struktur kelompok ini, RDS memberikan kompensasi kepada setiap operator atau "karyawan" dengan gaji tetap berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu. Masing-masing dari mereka bekerja menjalankan perintah RDS dalam skema permainan yang telah disusun sedemikian rupa. Proses Hukum dan Jerat Pasal Kini, seluruh anggota sindikat tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup:
Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 303 KUHP tentang perjudian; Serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku tidak ringan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.