MENU
Banding Ditolak CAS, Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Artistic Gymnast...
WA FB
Berita

Banding Ditolak CAS, Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Artistic Gymnastic World di Indonesia

R Editor : Redaksi Sinata | 14 Oct 2025 | 21:02 WIB
Banding Ditolak CAS, Atlet Israel Dipastikan Tak Ikut Artistic Gymnastic World di Indonesia
Ilustrasi senam artistik (Foto: Dok. Kemenpora)

Jakarta, Sinata.id - Pengadilan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) menolak permintaan dari Federasi Gimnastik Israel (IGF) agar bisa atlet gimnastik asal Israel bisa berpartisipasi dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Indonesia.

Sebelumnya, IGF mengajukan banding ke CAS agar lembaga itu menjamin partisipasi para atlet Israel dalam kejuaraan tersebut.

Selain itu, IGF juga meminta CAS memaksa Federasi Gimnastik Internasional (FIG) memindahkan maupun membatalkan penyelenggaraan kejuaraan tersebut.

Dengan demikian, atlet gimnastik asal Israel dipastikan tidak akan berpartisipasi dalam Artistic Gymnastics World Championship 2025 di Indonesia.

Dalam pernyataannya, CAS menegaskan bahwa kedua permintaan dari IGF tersebut ditolak.

"Permintaan untuk tindakan sementara yang mendesak telah dipertimbangkan oleh wakil presiden Divisi Arbitrase Banding CAS," kata CAS, mengutip Kantor Berita AFP, Selasa (14/10/2025).

FIG menegaskan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah Indonesia menerbitkan visa bagi peserta dari negara tertentu.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Gimnastik Indonesia Ita Yuliati membenarkan keputusan pemerintah Indonesia menolak visa atlet Israel.

Indonesia sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Artistic Gymnastics World Championship 2025 tahun ini dijadwalkan diikuti lebih dari 500 atlet dari 79 negara. []

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.