Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
11 September 2025 | 22:39 WIB
Rubrik: Simalungun
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Terdakwa Surya Valentino Pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya, meski barang bukti narkoba pada perkaranya melimpah.

“Menyatakan terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp800.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim sidang membacakan putusan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Erica Sari Emsah Ginting, didampingi dua hakim anggota, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (11/9/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga:

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Seusai putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Renhard Sinaga, dan Febrido Sitanggang, untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Surya Valentino Pandiangan ditangkap kepolisian bersama 3 rekannya (terdakwa berkas terpisah) mulai dari Kabupaten Simalungun meluas sampai Kota Pematangsiantar, 13 Maret 2025.

Penangkapan itu turut disertai barang bukti narkoba yang melimpah, yakni, 40,20 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi, serta 3,90 gram ganja. Lalu, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. Tetapi belum ada indikasi terhadap tuduhan ini. (A58/SN13)

Berita Terkait

tradisi mambosuri: doa, adat, dan harapan bagi kehidupan baru dalam kandungan
Regional

Tradisi Mambosuri: Doa, Adat, dan Harapan bagi Kehidupan Baru dalam Kandungan

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 10:32 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tradisi adat Batak tetap hidup dan terus diwariskan lintas generasi, salah satunya melalui upacara tujuh bulanan kehamilan...

Baca SelengkapnyaDetails
perayaan natal sekolah minggu gkppd pematangsiantar berlangsung khidmat dan penuh sukacita
Regional

Perayaan Natal Sekolah Minggu GKPPD Pematangsiantar Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 10:25 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Perayaan Natal Anak Sekolah Minggu Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Pematangsiantar berlangsung dengan penuh sukacita, khidmat,...

Baca SelengkapnyaDetails
bantuan untuk korban bencana di langkat disalurkan
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 06:18 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Polres Tebing Tinggi bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan masyarakat melaksanakan kegiatan penyerahan serta penyaluran bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails
natal punguan marga panjaitan kota siantar berjalan sukses
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Punguan Pomparan Raja Panjaitan Dohot Boru (PRPB) se-Kota Pematangsiantar sekitarnya menggelar perayaan Natal di lapangan SMA YP...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:03 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Bintang Natal atau Bintang Betlehem merupakan simbol penting dalam peristiwa kelahiran Yesus Kristus sebagaimana dicatat...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Tradisi Mambosuri: Doa, Adat, dan Harapan bagi Kehidupan Baru dalam Kandungan

15 Desember 2025 | 10:32 WIB
Regional

Perayaan Natal Sekolah Minggu GKPPD Pematangsiantar Berlangsung Khidmat dan Penuh Sukacita

15 Desember 2025 | 10:25 WIB
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

15 Desember 2025 | 06:18 WIB
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

15 Desember 2025 | 05:03 WIB
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

15 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com