Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
11 September 2025 | 22:39 WIB
Rubrik: Simalungun
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Terdakwa Surya Valentino Pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya, meski barang bukti narkoba pada perkaranya melimpah.

“Menyatakan terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp800.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim sidang membacakan putusan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Erica Sari Emsah Ginting, didampingi dua hakim anggota, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (11/9/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga:

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Seusai putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Renhard Sinaga, dan Febrido Sitanggang, untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Surya Valentino Pandiangan ditangkap kepolisian bersama 3 rekannya (terdakwa berkas terpisah) mulai dari Kabupaten Simalungun meluas sampai Kota Pematangsiantar, 13 Maret 2025.

Penangkapan itu turut disertai barang bukti narkoba yang melimpah, yakni, 40,20 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi, serta 3,90 gram ganja. Lalu, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. Tetapi belum ada indikasi terhadap tuduhan ini. (A58/SN13)

Berita Terkait

truk tronton yang melintas di kecamatan bosar maligas. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 17:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Bosar Maligas menuju Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun rusak parah. Warga menuding,...

Baca SelengkapnyaDetails
94 tka asal cina bekerja tanpa dokumen resmi di kek sei mangkei
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - 94 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang bekerja di PT Basic Internasional Sumatera (BIS) yang berada...

Baca SelengkapnyaDetails
terdakwa usia menjalani sidang perdana. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang wanita, Rafika Khairuni, disidang atas dakwaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang disita polisi berupa...

Baca SelengkapnyaDetails
tim inspektorat simalungun memeriksa keuangan bumnag nagori landbouw. (foto: sinata/ist)
Simalungun

Audit Inspektorat Simalungun Temukan Potensi Negara Merugi di BUMNag Landbouw

Editor: Tumpal Pandapotan
29 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Irbansus (Inspektur Pembantu Khusus) Inspektorat Kabupaten Simalungun mengaudit keuangan BUMNag Bumi Jaya Lestari Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar,...

Baca SelengkapnyaDetails
bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang ada di kabupaten simalungun, sumatera utara.
Simalungun

Bahasa, Seni dan Ornamen Simalungun Bakal Jadi Mata Pelajaran Resmi di Sekolah

Editor: Gunawan Purba
29 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahasa, uhir (ornamen) dan seni budaya Simalungun bakal resmi menjadi mata pelajaran muatan lokal pada sekolah yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Program MBG Sudah Jangkau Hampir 40 Juta Warga, Target 82,9 Juta sampai Akhir 2025

30 Oktober 2025 | 18:16 WIB
Pematangsiantar

GIMP Desak Sat Pol PP Siantar Membongkar Bangunan di Atas Fasum

30 Oktober 2025 | 17:52 WIB
Simalungun

Warga Protes Jalan Bosar Maligas–Ujung Padang Rusak Parah, Diduga Akibat Truk Sarat Muatan

30 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Pematangsiantar

Bukan Dijual, Aset BUMNag Nagori Kerasaan II Rencananya Mau Dilelang

30 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Nasional

Indonesia Bertransformasi dari Penerima Menjadi Negara Donor

30 Oktober 2025 | 17:12 WIB
Nasional

Kemhan dan TNI Bangun Patung Kristus Pembawa Damai di Nduga

30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Regional

Bersama BI dan Kadin, Gubsu Bahas Integrasi Pembangunan Antar Provinsi se-Sumatera

30 Oktober 2025 | 16:17 WIB
News

Sidak Dapur MBG, Bupati Gunungkidul Temukan Kondisi Tak Higienis

30 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Nasional

Airlangga: Daya Tahan Ekonomi Indonesia Masih Kuat di Tengah Dinamika Global

30 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematangsiantar

SMAN 1 Siantar Jual Pakaian Olah Raga Rp 160 Ribu ke Siswa

30 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Simalungun

94 TKA asal Cina Bekerja Tanpa Dokumen Resmi di KEK Sei Mangkei

30 Oktober 2025 | 15:27 WIB
Simalungun

Kronologi Penangkapan Rafika Khairuni, Wanita yang Terima Paket Sabu dari DPO

30 Oktober 2025 | 14:46 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com