Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB
Rubrik: Simalungun
terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Terdakwa Surya Valentino Pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya, meski barang bukti narkoba pada perkaranya melimpah.

“Menyatakan terdakwa Surya Valentino Pandiangan alias Uya terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp800.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar hakim sidang membacakan putusan.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Erica Sari Emsah Ginting, didampingi dua hakim anggota, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan dalam sidang di PN Simalungun, Kamis (11/9/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga:

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Seusai putusan, majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Renhard Sinaga, dan Febrido Sitanggang, untuk menyatakan sikap dalam waktu tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding.

Surya Valentino Pandiangan ditangkap kepolisian bersama 3 rekannya (terdakwa berkas terpisah) mulai dari Kabupaten Simalungun meluas sampai Kota Pematangsiantar, 13 Maret 2025.

Penangkapan itu turut disertai barang bukti narkoba yang melimpah, yakni, 40,20 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi, serta 3,90 gram ganja. Lalu, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. Tetapi belum ada indikasi terhadap tuduhan ini. (A58/SN13)

Berita Terkait

truk pengangkut pedagang terperosok ke parit di tapian dolok, 1 tewas
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

Editor: RP
11 September 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan, tepatnya di Kilometer 17-20  Simpang Palang, Nagori Pematang Dolok Kahean,...

Baca SelengkapnyaDetails
korban selamat kecelakaan tragis, sarah mahdalen sirait. (foto: sinata/bismar)
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 17:14 WIB

Simalungun, Sinata.id- Kecelakaan tragis di Jalan umum Siantar- Parapat KM 59,5-60 yang terjadi pada 4 Juni 2025 disidangkan di PN...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun serahkan kia
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

Editor: RP
11 September 2025 | 09:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perayaan Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun berpesan pentingnya menjaga generasi bangsa dan...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id