Klaten, Sinata.id – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Irhamni.
Penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu untuk dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
[caption id="attachment_45079" align="alignnone" width="724"]
Bareskrim Polri konferensi pers pada Sabtu (2/5/2026). (Foto: Bareskrim)[/caption]
Dari pengungkapan ini, Bareskrim berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke jaringan pemodal di belakangnya.
“Kami tidak akan berhenti. Penindakan akan terus dilakukan hingga menyentuh pemodal dan jaringan di balik praktik ini,” pungkas Irhamni.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara. Tetapi juga secara langsung mengorbankan hak masyarakat kecil yang bergantung pada bantuan energi bersubsidi. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.