MENU
Bareskrim Bongkar Sindikat Besar: 30 Ribu Ekstasi Berlogo “LV” Siap Ed...
WA FB
News

Bareskrim Bongkar Sindikat Besar: 30 Ribu Ekstasi Berlogo “LV” Siap Edar ke Jawa

T Editor : Tigor Munthe | 30 Apr 2026 | 17:12 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Besar: 30 Ribu Ekstasi Berlogo “LV” Siap Edar ke Jawa
Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate. (Foto: Bareskrim)

Jakarta, Sinata.id- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan pengungkapan besar kasus narkotika.

Kali ini, jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi di Kota Dumai berhasil dibongkar, dengan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Dari operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 18 kilogram sabu, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan lintas negara yang terhubung antara Malaysia dan Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh tim di lapangan.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang merupakan bagian dari jaringan internasional,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Aditya Febry Kurniawan alias Adit di Jalan Arifin Ahmad, Dumai, pada Minggu (26/4) malam.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dalam jumlah kecil yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Dari penyelidikan lanjutan, aparat menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di ruas Jalan Duri–Dumai.

Di dalam mobil tersebut, tersimpan barang bukti utama: 17 bungkus sabu seberat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya tim kembali bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah, di sebuah hotel di Dumai.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menyimpan narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.

Mereka diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan mobil sewaan untuk menjemput barang haram tersebut.

“Barang dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil pelaku di lokasi yang telah disepakati,” jelas Eko.

Saat proses penangkapan, para tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga aparat terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk melumpuhkan situasi.

Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa aksi ini dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.