Jakarta, Sinata.id - Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan ratusan ribu lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin mengatakan Polri terus memperkuat penindakan terhadap seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari produksi hingga distribusi uang palsu.
“Polri berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu,” ujar Nunung Syaifuddin.
Menurutnya, rasio temuan uang palsu di Indonesia menunjukkan tren penurunan, dari 4 ppm pada 2025 menjadi 1 ppm hingga April 2026.
Dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan jajaran tercatat menangani 252 laporan polisi terkait pemalsuan uang dengan total 1.241 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu serta 17.267 lembar uang dolar palsu.
Nunung Syaifuddin menegaskan peredaran uang palsu bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah.
Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan kali ini mencapai 466.535 lembar berbagai pecahan.
Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia sejak 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapat izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan uang yang diduga palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali mengatakan capaian penurunan peredaran uang palsu tidak lepas dari sinergi antarinstansi serta peningkatan teknologi pengamanan rupiah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.