MENU
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
WA FB
News

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

G Editor : Gunawan Purba | 16 Mar 2026 | 14:46 WIB
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Brigjen Mohammad Irhamni

Jakarta, Sinata.id - Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kedua tersangka berinisial AT dan MSW. AT diketahui menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, sementara MSW merupakan kuasa direktur sekaligus pelaksana sementara Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tersebut.

“Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa direktur atau PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka,” sebut Irhamni, Senin (16/3/2026).

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur tentang aktivitas pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 161 terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan aparat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dari hasil investigasi, ditemukan kegiatan pengerukan tanah yang mengandung nikel di luar area izin yang berlaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk lokasi operasi tersebut.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI yang tercatat pada 4 Desember 2025.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari lokasi penambangan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit alat berat jenis excavator, serta sebuah buku catatan ritase pengangkutan material tambang.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal sekaligus melindungi lingkungan,” kata Irhamni. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.