Kasus Narada Aset Manajemen
Selain perkara Minna Padi, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan insider trading yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Ade menjelaskan, penyidik menemukan adanya pola transaksi yang diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
“Rangkaian transaksi tersebut diduga mempengaruhi harga saham dan menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus Narada, penyidik turut melakukan pemblokiran dan penyitaan subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.