MENU
Baru Bebas 7 Tahun Penjara, Residivis Narkoba di Simalungun Kembali Di...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Baru Bebas 7 Tahun Penjara, Residivis Narkoba di Simalungun Kembali Ditangkap

J Editor : Jansen Siahaan | 14 May 2026 | 20:50 WIB
Baru Bebas 7 Tahun Penjara, Residivis Narkoba di Simalungun Kembali Ditangkap
Petugas mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti. (polressimalungun)

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Gunawan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap warga tidak takut melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” tuturnya. (SN10)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.