MENU
Baru Menikah, Rumah Tangga Singkat Boiyen Berujung Gugatan Cerai
WA FB
Berita

Baru Menikah, Rumah Tangga Singkat Boiyen Berujung Gugatan Cerai

R Editor : Redaksi Sinata | 28 Jan 2026 | 19:44 WIB
Baru Menikah, Rumah Tangga Singkat Boiyen Berujung Gugatan Cerai
Rully Anggi Akbar suami Boiyen (Instagram @rullyanggiakbar)

Tangerang, Sinata.id — Pernikahan singkat komedian sekaligus penyanyi, Boiyen, kini resmi berlanjut ke ruang sidang. Boiyen mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, dan perkara tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 20 Januari 2026 dan telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pengadilan. Informasi tersebut dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Tigaraksa yang menyatakan perkara perceraian pasangan ini sudah masuk tahap awal proses hukum.

“Perkara sudah terdaftar dan sidang perdana telah dilaksanakan sesuai jadwal,” ujar perwakilan pengadilan, menjelaskan perkembangan awal kasus tersebut, dikutip Rabu (28/1/2026).

Sidang perdana digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan administrasi dan upaya mediasi awal. Pengadilan belum merinci kehadiran para pihak dalam sidang tersebut, namun memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah hukum ini mengejutkan publik, mengingat Boiyen dan Rully baru melangsungkan pernikahan pada November 2025. Hubungan yang sebelumnya terlihat harmonis itu kini harus diuji di hadapan majelis hakim hanya dalam hitungan bulan.

Hingga saat ini, alasan gugatan cerai belum diungkap ke ruang publik. Baik Boiyen maupun Rully belum memberikan pernyataan resmi terkait pokok persoalan rumah tangga yang menjadi dasar gugatan tersebut. Pihak pengadilan pun menegaskan bahwa materi gugatan merupakan kewenangan majelis dan tidak dapat dipublikasikan.

Perkara perceraian ini tak lepas dari sorotan publik dan media sosial. Warganet ramai berspekulasi mengenai penyebab retaknya rumah tangga pasangan tersebut, namun seluruh dugaan belum terkonfirmasi secara resmi.

Pengadilan Agama Tigaraksa telah menjadwalkan sidang lanjutan pada awal Februari 2026. Agenda berikutnya akan menentukan apakah proses mediasi dapat dilanjutkan atau perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi gugatan. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.