Jakarta, Sinata.id – Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan terbaru penataan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam paparannya, ia menyebut sebagian area dari tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini berada di wilayah Malaysia. Penjelasan itu disampaikan Makhruzi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/1/2026).
Ia mengawali dengan memaparkan hasil penyelesaian sejumlah persoalan batas (Outstanding Boundary Problem/OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sebatik.
Menurut Makhruzi, terdapat tiga titik OBP yang telah disepakati melalui penandatanganan memorandum pada Joint Indonesia–Malaysia ke-45, 18 Februari 2025. Kesepakatan itu mencakup penetapan patok di B-2700, B-3000, serta kawasan Simantipal, yang menyisakan sekitar 127 hektare wilayah Pulau Sebatik tetap berada dalam kedaulatan Indonesia.
Selain itu, Makhruzi juga mengungkap masih adanya empat segmen OBP di sektor barat Kalimantan Barat yang belum sepenuhnya tuntas. Segmen tersebut meliputi wilayah D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum.
Saat ini, sebutnya, pembahasan masih berada pada tahap survei lapangan serta perundingan teknis terkait penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan kerangka acuan kerja (TOR).
Memasuki penjelasan wilayah Kalimantan Utara, Makhruzi menegaskan bahwa di eks wilayah OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, terdapat tiga desa yang terdampak perubahan garis batas. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas, yang sebagian wilayah administrasinya kini berada di sisi Malaysia.
Meski demikian, Makhruzi menekankan adanya perkembangan positif bagi Indonesia. Sekitar 5.207 hektare lahan yang sebelumnya tercatat masuk wilayah Malaysia kini beralih menjadi bagian dari Indonesia.
Area tersebut, lanjutnya, direncanakan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk sebagai kawasan pengganti hutan bagi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) serta pengembangan kawasan perdagangan bebas (free trade zone).
“Lahan seluas kurang lebih 5.200 hektare itu sebelumnya berada di wilayah Malaysia, dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan Indonesia,” kata Makhruzi menegaskan. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.