Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menangkap dua orang yang diduga menyelewengkan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 14211275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil minibus Kijang Super KF 40 short dengan nomor polisi BK 1956 FW yang sedang mengisi BBM menggunakan jerigen.
Mobil tersebut diketahui milik Enjang Rawianto (47), warga Kelurahan Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok.
“Tim kami berhasil mengamankan (barang bukti) mobil dan enam jerigen berisi Pertalite yang rencananya akan dibawa ke Nagori Naga Rusang, Basalak,” ujar Kasi Humas AKP Verry Purba.
Selain Enjang, petugas juga mengamankan operator SPBU, Anjani HT Balian (25), warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, yang mengisi BBM ke dalam jerigen. Barang bukti lain yang diamankan termasuk uang pembelian BBM sebesar Rp2.110.000.
Dijelaskan, penyalahgunaan BBM subsidi merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi. Berdasarkan peraturan, pembelian BBM subsidi dengan jerigen untuk dijual kembali atau untuk keperluan komersial merupakan pelanggaran hukum.
“Kasus ini akan diproses secara hukum, para pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terangnya. (*)