Menurut Martin, pemilik produk saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dianggap melanggar Pasal 136 Jo Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 140 Jo Pasal 86 Ayat (2) UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Beleid tersebut mengatur tentang: pemakaian bahan berbahaya, produksi penganan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda sampai Rp 10 miliar.
BBPOM Medan telah melakukan penyitaan produk, pengambilan keterangan saksi, permintaan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, serta pengujian laboratorium.
Martin menegaskan bahwa formalin dapat menyebabkan efek serius pada tubuh, seperti iritasi saluran pernapasan, muntah, kerusakan organ vital (hati, jantung, otak, ginjal), hingga gangguan sistem saraf.
Terkait penindakan, BBPOM lanjutnya, bukan menghambat UMKM, tetapi melindungi masyarakat dari konsumsi pangan berbahaya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.