Angka-angka ini cukup menjelaskan betapa “suburnya” bisnis ilegal, sebelum akhirnya dipangkas.
Tak hanya penindakan, penegakan hukum juga berjalan.
Sebanyak 15 perkara diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, dengan sanksi administratif berupa denda cukai hampir Rp2 miliar.
Pesannya jelas, bahwa negara masih memberi ruang taat hukum, tapi bukan untuk mengulang kesalahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea dan Cukai.
Menurutnya, pemusnahan barang milik negara ini adalah simbol komitmen bersama dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor menjadi fondasi utama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, terutama dalam penindakan kejahatan ekonomi.
Polrestabes Medan, kata dia, siap terus berdiri di barisan yang sama dengan Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan.
Satu pesan menguat dari lokasi pemusnahan, rokok dan miras ilegal boleh sempat beredar, tapi pada akhirnya, hukum tetap yang menutup ceritanya, tanpa kompromi, tanpa diskon. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.