Pematangsiantar, Sinata.id – Bea Cukai melalui pejabatnya dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko menyatakan Studio 21 merupakan penjual minuman beralkohol ilegal.
Enriko menyatakan hal itu pada Konprensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Poldasu terkait penindakan yang telah dilakukan Poldasu dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Pematangsiantar dan Simalungun. Konprensi pers itu digelar di Markas Polres Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025.
Katanya, minuman beralkohol dari Studio 21 yang dijadikan barang bukti (BB) oleh Poldasu, merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara. Karena minuman tersebut telah dilengkapi dengan pita cukai.
Sehingga, dari sisi minuman tidak bermasalah, kata Enriko. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh penjual ilegal.
“Tapi perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkoholnya) sudah sesuai, tetapi dijual oleh penjual yang ilegal,” tutur Enriko.
Lebih tegas lagi, secara gamblang pejabat Bea Cukai tersebut menyatakan, Studio 21 merupakan penjual minuman beralkohol ilegal.
“Penindakan hukum yang dilakukan kepolisian, bahwa Studio 21 ini adalah penjual ilegal dari produk minuman beralkohol,” sebutnya dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang, Kadis Pariwisata Pematangsiantar M Hammam Sholeh dan lainnya.
Beranjak dari hal tersebut, Bea Cukai sebut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Poldasu dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Dalam hal ini, Bea Cukai mendukung pencabutan izin Studio 21. “Jadi kami juga mendukung penindakan dengan pencabutan izin,” ucapnya.
Bahkan, ungkap Enriko, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki oleh Studio 21.
“Jadi untuk menjual minuman beralkohol itu harus ada izin untuk menjualnya. Kami juga mendukung tindakan kepolisian, dengan mencabut NPPBKC nya,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Studio 21 terletak sedikit jauh dari pusat kota. Persisnya di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (*)