FA mengumpulkan tisu bambu, pakaian, dan barang mudah terbakar lainnya sebagai pemicu awal.
Labfor menduga pelaku sebelumnya membeli pertalite dari sebuah Pertamini Delitua dan menyiramkannya ke beberapa titik agar api cepat membesar.
Dalam simulasi forensik, ruangan kamar dapat hangus dalam waktu hanya 12–15 menit tanpa perlu akseleran tambahan, dan durasi itu cocok dengan rekaman CCTV.
Melarikan Diri Melalui Akses Belakang
Begitu api mulai membesar, FA meninggalkan rumah melalui rute yang sama, berjalan cepat namun terlihat tenang dalam rekaman CCTV.
Hanya beberapa menit setelah ia pergi, warga melihat kepulan asap dan melaporkan kejadian tersebut.
Pemadam kebakaran tiba tak lama setelahnya, namun api sudah melahap sebagian besar interior kamar.
Perhiasan Hasil Curian Dijual di Beberapa Lokasi
Setelah keluar dari TKP, FA langsung menuju toko emas dan menjual sebagian perhiasan tanpa surat.
Ia kemudian mengajak dua orang lainnya untuk membantu menjual sisa perhiasan ke toko berbeda.
Transaksi penjualan itu totalnya mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Tiga orang lain, yaitu Oloan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus, turut ditangkap karena ikut membantu menjual dan menerima perhiasan curian tersebut.
Gabungan rekaman CCTV, olah TKP tiga kali, dan pemeriksaan 48 saksi membuat penyidik mampu merangkai langkah-langkah pelaku secara runtut.
“Inilah yang memperjelas seluruh kejadian. Cara masuknya, waktu pelaku berada di dalam rumah, dan titik api pertama semuanya terbukti,” tegas Kapolrestabes. [dfb]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.