Selain itu, perusahaan juga melakukan penyesuaian operasional serta evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap dampak hukum, operasional, dan keuangan yang timbul akibat pencabutan izin tersebut.
Meski kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan, perseroan menegaskan tetap menjalankan aktivitas pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta kegiatan operasional esensial lainnya guna menjaga aset perusahaan.
Manajemen INRU juga menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan akan tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku sambil terus berkonsultasi dengan instansi terkait mengenai tindak lanjut pencabutan PBPH tersebut. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.