MENU
Bekuk 649 Tersangka, Poldasu Ungkap 571 Kasus Narkoba di Labuhan Batu...
WA FB
Regional

Bekuk 649 Tersangka, Poldasu Ungkap 571 Kasus Narkoba di Labuhan Batu dan Labusel

G Editor : Gunawan Purba | 08 Oct 2025 | 08:40 WIB
Bekuk 649 Tersangka, Poldasu Ungkap 571 Kasus Narkoba di Labuhan Batu dan Labusel
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memaparkan kasus narkoba

Medan, Sinata.id - Hanya di Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil ungkap 571 kasus tindak pidana narkoba, dengan membekuk 649 tersangka periode 1 Januari hingga 6 Oktober 2025.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Poldasu Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada konferensi pers di halaman Kantor Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (7/10/2025), didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dari 571 kasus dan 649 tersangka, Poldasu menyita 42,8 kilogram (kg) sabu, 1.190 butir pil ekstasi, 28 butir happy five dan 3,3 kg ganja.

Dengan terungkapnya 571 perkara dan menyita barang bukti (BB) narkoba dari berbagai jenis, diperkirakan 225 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Sedangkan dari nilai ekonomi, BB yang disita senilai Rp 42,75 miliar.

Pada konprensi pers, Calvijn juga memaparkan kawasan rawan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhan Batu dan Labusel. Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat 4 kecamatan dengan tingkat penindakan tertinggi.

Daerah rawan peredaran narkoba itu ada di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan pada Kabupaten Labuhan Batu, serta Kota Pinang dan Torgamba pada Kabupaten Labusel.

Katanya, personil fokus melakukan penindakan pada sejumlah barak dan loket narkoba yang tersebar di kawasan perkebunan sawit. Kemudian, selain di lokasi-lokasi terpencil, peredaran narkoba juga menyasar tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam yang digerebek, diantaranya, Karaoke Sky dan Hans Station. Di Karaoke Sky, petugas menyita 685 butir pil ekstasi, dan menangkap 5 tersangka. Sementara di Hans Station, satu tersangka berhasil diamankan.

Dalam penggerebekan dua tempat hiburan malam tersebut, dua pengguna terdeteksi positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Lalu keduanya langsung direhabilitasi.

Guna menekan peredaran narkoba di wilayah rawan, Ditresnarkoba bersama Polres jajaran menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) secara rutin.

Untuk lokasi barak dan loket narkoba, sebut Calvijn, dilakukan 67 kegiatan penindakan, dan menghasilkan delapan kasus dengan sembilan tersangka, serta barang bukti 5,3 gram sabu. Empat pengguna diantaranya menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, di tempat hiburan malam dilakukan 15 kegiatan, menghasilkan empat kasus dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 685 butir ekstasi, 9,47 gram serbuk ekstasi, dan 34,24 gram sabu.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.