Polisi juga mengidentifikasi lima modus operandi yang paling sering digunakan tersangka. Seperti melalui transportasi darat di jalur lintas dan protokol, distribusi di wilayah pinggiran seperti barak, sawah, sungai, dan perkebunan, serta aktivitas di hotel, kos-kosan, rumah kontrakan, hingga rumah kosong.
Selain itu, transaksi narkoba juga dilakukan secara terselubung di warung, minimarket, dan SPBU, serta di tempat hiburan malam.
Salah satu pengungkapan besar terjadi dalam operasi gabungan Ditresnarkoba Poldasu dengan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu. Pada operasi itu, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 13 kilogram sabu yang akan dibawa ke Palembang.
Para tersangka ditangkap di Kualuh Selatan. Dan diketahui kemudian, dikendalikan dua orang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta jika berhasil mengantarkan narkoba ke tujuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, upaya pengungkapan kasus merupakan bagian dari dukungan terhadap program Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, penindakan juga sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba di seluruh lini kehidupan masyarakat.
"Perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar-tawar. Kita harus terus bergerak melakukan pencegahan, penindakan, dan penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika," tegas Ferry. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.