Sementara itu, Kejaksaan Negeri Simalungun ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya melalui Kasi Intel Yudhi Saputra didampingi Humas David menyatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum sebelum adanya hasil audit dari Inspektorat.
“Kami harus menunggu audit inspektorat terlebih dahulu, tidak bisa langsung melakukan tindakan. Kalau ada laporan dari inspektorat ditemukan kerugian, baru kami tindak lanjuti,” ujarnya, Selasa (3/3/2026)
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan proses hukum apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Dana yang bersumber dari APBN itu seharusnya memberi manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa, bukan justru menyisakan bangunan roboh dalam waktu singkat. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.