Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (17/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Saat kebanyakan warga terlelap, polisi justru memastikan satu orang kembali “bangun” di balik jeruji.
Korban dalam peristiwa ini adalah Neneng Hildayanti (56), karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ia baru menyadari kafenya berkurang isinya, bukan karena diskon, melainkan karena tangan-tangan tak bertanggung jawab, setelah mendapat kabar dari warga sekitar.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mendapati sejumlah barang raib tanpa izin dan tanpa pamit, korban memilih jalur resmi, melapor ke Polsek Medan Timur.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis langsung bergerak.
Penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Sering. Informasi yang dikantongi tak disimpan lama, polisi pun meluncur dan mengamankan Roy, yang tampaknya belum kapok meski pernah “berkenalan” lebih dulu dengan penjara.
Dalam proses pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba opsi klasik, melawan dan kabur.
Sayangnya, skenario itu berakhir cepat.
Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, memastikan langkah pelarian hanya menjadi rencana singkat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu helai baju hitam-merah yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang curian.
Dalam pemeriksaan, Roy mengakui perbuatannya tidak sendirian.
Ia beraksi bersama rekannya Sofyan Hakim di dalam Cafe Sanova.
Lebih jauh, polisi mencatat bahwa Roy bukan wajah baru dalam dunia kejahatan.
Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang pada 2019 sempat menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara, sebuah pengalaman yang rupanya belum cukup menjadi pelajaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.