Jakarta, Sinata.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan dengan penguatan terbatas. Pada Jumat (17/4/2026), IHSG ditutup naik 0,17% ke level 7.634,004.
Secara mingguan, IHSG mencatat kenaikan cukup solid sebesar 2,35%. Dalam lima hari perdagangan, indeks lebih banyak berada di zona hijau dengan tiga kali penguatan dan dua kali pelemahan. Asing Masih Net Sell Besar Meski indeks menguat, investor asing tercatat masih melakukan aksi jual bersih (net sell) dalam jumlah signifikan.
Sepanjang pekan lalu, total net sell asing mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Rinciannya:
Rp1,42 triliun di pasar reguler Rp167,37 miliar di pasar negosiasi dan tunai
Tekanan jual ini menunjukkan investor global masih cenderung berhati-hati di tengah dinamika pasar global. Daftar Saham yang Diborong Asing Di balik aksi jual bersih, terdapat sejumlah saham yang justru banyak dikoleksi investor asing. Mengutip data Indo Premier, berikut saham dengan net foreign buy terbesar:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) – Rp1,11 triliun PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) – Rp973 miliar PT Bumi Resources Tbk (BUMI) – Rp554,7 miliar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) – Rp496,2 miliar PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) – Rp249,1 miliar PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) – Rp238,7 miliar PT Petrosea Tbk (PTRO) – Rp174,9 miliar PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) – Rp125,5 miliar PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) – Rp117,3 miliar PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) – Rp117,2 miliar
Saham sektor perbankan dan komoditas terlihat masih menjadi favorit investor asing. Sentimen Pasar Pekan Ini Pergerakan IHSG ke depan diperkirakan akan dipengaruhi oleh sentimen global, termasuk kenaikan harga minyak akibat memanasnya situasi di Selat Hormuz, serta arah kebijakan suku bunga global.
Selain itu, arus dana asing dan rilis data ekonomi juga akan menjadi faktor utama yang menentukan arah indeks dalam jangka pendek.(A07)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.