Meski demikian, penghentian penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Dengan status P21 yang telah diterbitkan Kejati DKI Jakarta, kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi kini memasuki babak baru. Perkara tersebut selanjutnya akan diuji di pengadilan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari seluruh pihak yang terlibat. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.