Jakarta, Sinata.id – Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya telah kami lengkapi," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik kini berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," katanya.
Meski demikian, Iman belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut.
Setelah proses pelimpahan selesai dilakukan, perkara akan memasuki tahapan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sebelum disidangkan di pengadilan.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan terhadap sejumlah tersangka yang telah ditetapkan.
Mereka antara lain Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma.
Iman menegaskan bahwa perkara para tersangka tersebut akan terus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga memasuki persidangan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujarnya.
Tiga Tersangka Lain Terima SP3
Sementara itu, perkembangan berbeda terjadi terhadap tiga nama lain yang sebelumnya juga terlibat dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diterbitkan pada 15 Januari 2026, sedangkan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar diterbitkan pada 14 April 2026. Ketiganya memperoleh penghentian penyidikan setelah menempuh mekanisme restorative justice.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.