MENU
Berupaya Kabur, Maling Motor di Jalan Jawa Dibekuk Polisi
WA FB
News

Berupaya Kabur, Maling Motor di Jalan Jawa Dibekuk Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 14 Jan 2026 | 17:39 WIB
Berupaya Kabur, Maling Motor di Jalan Jawa Dibekuk Polisi
Pelaku diamankan kepolisian. ist

Pematangsiantar, Sinata.id -  Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat di Pematangsiantar. Seorang pria berinisial HS (28) dibekuk kurang dari 24 jam setelah peristiwa pencurian dilaporkan, Selasa (13/1/2026) malam.

Penangkapan pelaku di sebuah warung yang berada di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Sepeda motor korban raib saat diparkir di depan Toko Little Royal Baby & Kids, Jalan Jawa Kompleks Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Korban berinisial CRA (36), warga Kabupaten Simalungun.Mendapat kabar sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi BK 6427 LW miliknya hilang, korban membuat laporan ke kepolisian.

Kasat menyampaikan, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Dia menyatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada HS, warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.

Pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti sepeda motor dan langsung dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP,” pungkas Kasat. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.