MENU
BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG, Pemerintah Ingin Tutup Celah P...
WA FB
News

BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG, Pemerintah Ingin Tutup Celah Penyimpangan

R Editor : Redaksi Sinata | 17 Mar 2026 | 19:34 WIB
BGN Gandeng Kejagung Awasi Program MBG, Pemerintah Ingin Tutup Celah Penyimpangan
Kepala BGN Dadan Hindayana. (bloomberg)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) kini menggandeng aparat dari Kejaksaan Agung untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan transparan sekaligus bebas dari praktik penyimpangan.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola program MBG yang melibatkan anggaran besar serta ribuan mitra penyedia layanan pangan di berbagai daerah.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan kolaborasi dengan unsur Kejaksaan Agung bertujuan memperkuat sistem pengawasan dari hulu hingga hilir. Aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam fungsi pengawasan internal agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.

Menurut Dadan, keterlibatan aparat kejaksaan bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan lebih pada pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program.

“Pendampingan ini penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Dadan, dikutip Selasa (17/3/2026).

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Pelaksanaannya dilakukan melalui jaringan dapur layanan yang dikenal sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam implementasinya, BGN menggandeng berbagai pihak mulai dari pelaku UMKM, koperasi, hingga kelompok tani dan nelayan sebagai pemasok bahan pangan.

Namun besarnya skala program tersebut juga membuka potensi risiko, mulai dari masalah kualitas bahan pangan, tata kelola distribusi, hingga dugaan manipulasi harga bahan baku. Bahkan sebelumnya sempat muncul indikasi praktik mark-up harga oleh sejumlah mitra penyedia bahan pangan untuk dapur MBG.

Karena itu, BGN menilai perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih kuat dan sistematis agar program tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.

Dalam skema yang disiapkan, pejabat dari Kejaksaan Agung akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan seluruh prosedur pelaksanaan program mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Pendampingan ini juga ditujukan untuk membantu mitra pelaksana memahami aspek legal dalam pengadaan bahan pangan, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola operasional dapur MBG.

BGN menilai pendekatan tersebut dapat mencegah potensi pelanggaran administratif maupun tindak pidana korupsi sebelum terjadi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.