Jakarta, Sinata.id – Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) serta seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan uang Rupiah palsu di Indonesia.
Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan. Komitmen ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan Rupiah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu di BI Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali bersama jajaran Bareskrim Polri dan Botasupal, serta perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
Deputi Gubernur BI, Ricky menyampaikan bahwa uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 466.535 lembar. Uang tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil setoran bank ke Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
“BI melakukan klarifikasi terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya melalui pemeriksaan tenaga ahli dan uji laboratorium,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, hasil penelitian BI menunjukkan bahwa kualitas uang palsu yang beredar relatif rendah sehingga dapat dikenali masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara Polri, BI, Botasupal, dan seluruh unsur terkait sangat penting dalam pencegahan serta penanganannya,” kata Nunung.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI jika menemukan dugaan uang palsu.
Di sisi lain, Sekretaris Umum Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono, menyampaikan bahwa berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang Rupiah palsu secara komprehensif dan terintegrasi sesuai peran masing-masing lembaga.
“Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui strategi yang terkoordinasi, terintegrasi, dan disinkronkan oleh seluruh unsur Botasupal,” ujarnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.