Implementasi tugas Botasupal diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan uang Rupiah palsu dilakukan menggunakan mesin khusus yang menghancurkan kertas hingga menjadi serpihan kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses ini dilakukan sesuai prosedur ketat dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren penurunan, dari 5 ppm pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024–2025.
Penurunan tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas uang Rupiah melalui penguatan bahan, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali dan sulit dipalsukan.
Kualitas uang Rupiah juga telah diakui secara internasional, termasuk melalui penghargaan IACA Currency Awards 2023 untuk Seri Uang Terbaik (Best New Banknote Series), serta peringkat kedua dunia untuk pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 sebagai salah satu mata uang paling aman menurut BestBrokers.
BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D serta merawat uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Ke depan, BI bersama seluruh unsur Botasupal, Mahkamah Agung RI, dan Pengadilan Negeri di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat sinergi dalam menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.