Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Editor: Redaksi Sinata
15 April 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: News
bila tindakan robin manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Tags: Anggota DPRDDr Muldri Pasaribu SH MHPematangsiantarPolres PematangsiantarRobin ManurungSumatera UtaraUniversitas Simalungun (USI)

Berita Terkait

anggota dprd sumut megawati zebua resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pramugari wings air.
News

Megawati Zebua Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

Editor: Zainal Efendi
21 November 2025 | 02:24 WIB

Sinata.id - Polda Sumatera Utara resmi menetapkan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings...

Baca SelengkapnyaDetails
cuaca ekstrem melanda kota pematangsiantar. sebanyak 22 pohon tumbang, puluhan rumah rusak, dan sebuah jembatan roboh.
News

Pematangsiantar Diterjang Cuaca Ekstrem, Puluhan Titik Terdampak – Peringatan BMKG

Editor: Zainal Efendi
24 September 2025 | 22:13 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Hujan deras disertai angin kencang menguji ketangguhan Kota Pematangsiantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025,...

Baca SelengkapnyaDetails
nurlela sikumbang (kiri), ketua dpd pan pematangsiantar, dr. susanti dewayani (kanan).
Regional

Anggota DPRD Pematangsiantar Tertidur Saat Rapat, Ketua PAN: Sudah Dilaporkan ke DPP

Editor: Redaksi Sinata
22 September 2025 | 15:41 WIB

PAN pastikan kasus Nurlela Sikumbang tidak dibiarkan, laporan resmi telah dikirim ke DPW dan DPP untuk ditindaklanjuti. Pematangsiantar, Sinata.id –...

Baca SelengkapnyaDetails
profil wahyudin moridu, nama yang mendadak memenuhi ruang publik setelah videonya menyebut “merampok uang negara” viral di media sosial.
Sosok

Profil Wahyudin Moridu yang Lagi Viral, Lengkap dengan Perjalanan Karier dan Harta Kekayaan

Editor: Zainal Efendi
21 September 2025 | 03:29 WIB

Sinata.id - Nama Wahyudin Moridu mendadak memenuhi ruang publik setelah videonya menyebut “merampok uang negara” viral di TikTok, Facebook, dan...

Baca SelengkapnyaDetails
istilah “hugel” bukanlah kata resmi dalam kbbi, melainkan slang populer di kalangan warganet dan komunitas urban indonesia.
News

Arti Kata Hugel, Istilah yang Mengubah Nasib Wahyudin Moridu Setelah Video 30 Detik Viral

Editor: Zainal Efendi
21 September 2025 | 03:10 WIB

Sinata.id – Jagat media sosial kembali diguncang oleh video viral berdurasi 30 detik yang menampilkan Wahyudin Moridu, mantan Anggota DPRD...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Ribuan Sekolah Rusak, Pemerintah Didesak Percepat Pemulihan Pendidikan di Wilayah Bencana

10 Desember 2025 | 10:26 WIB
Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

10 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com