Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Editor: Redaksi Sinata.id
15 April 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: News
bila tindakan robin manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Tags: Anggota DPRDDr Muldri Pasaribu SH MHPematangsiantarPolres PematangsiantarRobin ManurungSumatera UtaraUniversitas Simalungun (USI)

Berita Terkait

tersangka diantara dua anggota polri, bersama barang bukti sepeda motor
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

Editor: RP
10 September 2025 | 18:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa tangkap tersangka kasus pencurian "kereta" (sepeda motor) Honda CRF. Peristiwa pencurian dilaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
proyek setengah jadi di banjar hulu
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

Editor: RP
10 September 2025 | 18:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Proyek setengah jadi ditemukan di Nagori (Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Proyek...

Baca SelengkapnyaDetails
rumah istri mantan pm nepal jhalanath khanal dibakar massa saat demonstrasi. rajya laxmi chitrakar tewas setelah mengalami luka bakar serius.
Dunia

Rajya Laxmi Chitrakar, Istri Eks Perdana Menteri Nepal Tewas Terbakar

Editor: Zainal
10 September 2025 | 18:15 WIB

Kathmandu, Sinata.id – Gelombang protes yang melanda Nepal berujung pada nasib tragis Rajya Laxmi Chitrakar, istri mantan Perdana Menteri Nepal...

Baca SelengkapnyaDetails
almarhum semasa hidup. (foto: ist)
News

Istri Sekda Dairi Meninggal Dunia, Bupati dan Wabup Melayat

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 17:59 WIB

Dairi, Sinata.id – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Pemkab Dairi. Istri Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bancin, yakni...

Baca SelengkapnyaDetails
apa itu nepo kids? istilah viral di nepal ini merujuk pada anak-anak pejabat dengan gaya hidup mewah yang memicu demonstrasi besar, mengguncang politik dan melengserkan perdana menteri.
Dunia

Apa Itu Nepo Kids? Istilah yang Picu Gelombang Demonstrasi Besar di Nepal

Editor: Zainal
10 September 2025 | 17:58 WIB

Kathmandu, Sinata.id – Nepal hingga kini masih menghadapi krisis politik paling serius dalam satu dekade terakhir. Gelombang protes yang dipimpin...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

10 September 2025 | 18:22 WIB
Dunia

Rajya Laxmi Chitrakar, Istri Eks Perdana Menteri Nepal Tewas Terbakar

10 September 2025 | 18:15 WIB
News

Istri Sekda Dairi Meninggal Dunia, Bupati dan Wabup Melayat

10 September 2025 | 17:59 WIB
Dunia

Apa Itu Nepo Kids? Istilah yang Picu Gelombang Demonstrasi Besar di Nepal

10 September 2025 | 17:58 WIB
News

Sukoso Laporkan Ramlan Sinaga ke Polda Sumut

10 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Pangulu Pematang Gajing Serahkan 150 SHM ke Warga dan Terima 34 Serifikat Aset Nagori

10 September 2025 | 17:43 WIB
Dunia

Video Menteri Keuangan Nepal Ditelanjangi hingga Diseret ke Sungai Viral

10 September 2025 | 17:42 WIB
Dunia

Pemicu Demo Nepal, Nepotisme dan Gaya Hidup Mewah Elit Politik di Tengah Ketimpangan Ekonomi

10 September 2025 | 17:28 WIB
Dunia

Berdarah! Demonstrasi Nepal Tewaskan 22 Orang

10 September 2025 | 17:18 WIB
Regional

Proyek Revitalisasi SMKN 1 Pante Bidari Disorot, Kepsek Tutup Diri dari Media

10 September 2025 | 15:48 WIB
Pematangsiantar

23 Kasus Kekerasan di Siantar, Pemko Dorong Hadirnya Rumah Aman

10 September 2025 | 15:04 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id