Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bila Terbukti, Maka Tindakan Robin Manurung Berupa Kejahatan dan Dapat Dikenakan Pidana Penjara

Editor: Redaksi Sinata.id
15 April 2025 | 18:59 WIB
Rubrik: News
bila tindakan robin manurung terbukti (melakukan pemukulan mahasiswa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Dr Muldri Pasaribu SH MH (kiri) dan Robin Manurung (kanan)

Pematangsiantar, Sinata.id – Bila Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Robin Manurung terbukti melakukan pemukulan untuk menghalangi mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum (saat unjuk rasa), maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kejahatan.

Tindakan Robin Manurung

Selain itu, anggota dewan dari Fraksi Nasdem tersebut, juga dapat dijerat dengan sangkaan yang sanksinya dapat dipidana satu tahun penjara.

Demikian pendapat Akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH, saat ditemui Selasa 15 April 2025 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Untuk itu, Muldri menyarankan, agar mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di DPRD Pematangsiantar, agar membawa dugaan pemukulan tersebut ke ranah hukum, dengan membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.

Papar Muldri, tindakan menghalangi menyampaikan pendapat, baik itu dilakukan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipidana 1 tahun penjara.

“Sanksi itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum” ucap Muldri Pasaribu.

Bahkan pada ayat 2 Pasal 18 disebut, bahwa tindakan menghalangi menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai mana ketentuan ayat 1, merupakan perbuatan kejahatan. “Bahkan pada ayat 2 nya, tindakan itu disebut sebagai kejahatan,” katanya.

Dosen pasca sarjana USI ini memberi masukan, agar mahasiswa lebih memilih membawa persoalan dugaan pemukulan ke ranah hukum, daripada hanya sebatas diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Pematangsiantar.

Sebab, langkah penegakan etik sebaiknya dilakukan setelah tidak ada peluang untuk dituntaskan secara hukum.

“Langkah etis ini lebih tinggi. Hanya saja sebaiknya dilakukan kalau hukum tidak lagi mampu menyelesaikannya. Tapi inikan tidak. Karena secara hukum masih berpeluang. Masih ada Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Selain itu, dengan langkah etis, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Sebab sanksi yang dijatuhkan, bisa saja tidak memuaskan. Seperti, hanya berupa teguran. “Jadi sebaiknya dibawa ke ranah hukum,” tandas Muldri. (*)

Tags: Anggota DPRDDr Muldri Pasaribu SH MHPematangsiantarPolres PematangsiantarRobin ManurungSumatera UtaraUniversitas Simalungun (USI)

Berita Terkait

gambar ilustrasi seorang bandar judi punya perisai oknum aparat. ai
Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Nama Aseng Kayu alias AK bukanlah hal baru dalam peta kejahatan judi darat di Sumatera Utara. Bandar...

Baca SelengkapnyaDetails
harga cabai merah murah di medan, anjlok dari rp55 ribu menjadi rp35 ribu per kilogram berkat intervensi pasar yang dilakukan di pasar petisah.
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

Editor: Ariami Tambunan
25 Oktober 2025 | 19:48 WIB

Sinata.id - Pasar Tradisional Petisah, Medan, Sabtu pagi (25/10/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Wajah-wajah para ibu rumah tangga terlihat...

Baca SelengkapnyaDetails
pelaku pencuri kabel sinyal dan axle counter di stasiun belawan, ucok (31), berhasil ditangkap petugas pt kai divre i sumut.
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 19:39 WIB

Sinata.id - Seorang pria berinisial MI alias Ucok (31), warga Medan Belawan, ditangkap saat sedang beraksi mencuri aset vital milik...

Baca SelengkapnyaDetails
video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa smp wahdah gowa terbalik di tanjakan bissoloro. beberapa siswa terlempar keluar. diduga truk gagal menanjak sebelum akhirnya menabrak pohon. polisi masih menyelidiki kondisi korban.
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:50 WIB

Sinata.id - Video viral memperlihatkan truk pengangkut siswa SMP Wahdah Gowa terbalik di tanjakan Bissoloro. Beberapa siswa terlempar keluar. Diduga...

Baca SelengkapnyaDetails
bus wisata yang mengangkut puluhan peserta forum kesehatan kelurahan bendan ngisor terguling setelah diduga mengalami rem blong.
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

Editor: Zainal Efendi
25 Oktober 2025 | 18:36 WIB

Sinata.id - Suasana riang rombongan wisata asal Semarang seketika berubah menjadi peristiwa yang merenggut nyawa di exit Tol Gandulan, Pemalang,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Kemewahan Tidak Layak Bagi Orang Bebal

26 Oktober 2025 | 04:16 WIB
Religi

Ketaatan Membawa Berkat: Jalan Menuju Perkenanan Tuhan

26 Oktober 2025 | 04:14 WIB
Simalungun

Judi Darat AK Merajalela, Uji Kepatuhan Kapolres Simalungun atas Perintah Kapolri

25 Oktober 2025 | 21:39 WIB
Regional

Cabai Merah Murah di Medan Bikin Warga Serbu Lapak Pedagang

25 Oktober 2025 | 19:48 WIB
News

Pencuri Kabel Sinyal Kereta di Belawan Tertangkap Tangan

25 Oktober 2025 | 19:39 WIB
Flona

Racikan Media Tanam Pohon Anggur Paling Joss! Rahasia Panen Lebat dari Planterbag 100 Liter

25 Oktober 2025 | 19:29 WIB
News

Truk Pengangkut Siswa SMP Wahdah Terbalik di Tanjakan, Beberapa Korban Terlempar

25 Oktober 2025 | 18:50 WIB
News

Bus Wisata Terguling di Exit Tol Gandulan, Empat Tewas, Belasan Luka-Luka

25 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Dunia

Trump Minta China Lanjutkan Pembelian Kedelai Asal Amerika

25 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Simalungun

Bayi Terlantar di Kebun Sidamanik Dapat Banyak Tawaran Adopsi

25 Oktober 2025 | 18:04 WIB
Nasional

Bioetanol E10 Bakal Lebih Mahal dari Pertamax? Ini Penjelasan Lengkap dari Pakar Energi!

25 Oktober 2025 | 18:01 WIB
News

IWO Subulussalam Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis

25 Oktober 2025 | 17:52 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id