MENU
BMKG Sumut Peringatkan Angin Kencang Ekstrem Enam Hari
WA FB
News

BMKG Sumut Peringatkan Angin Kencang Ekstrem Enam Hari

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Nov 2025 | 20:31 WIB
BMKG Sumut Peringatkan Angin Kencang Ekstrem Enam Hari
BMKG Sumut memperingatkan potensi cuaca ekstrem enam hari di Sumatera Utara pada 22–27 November 2025. (Ilustrasi)

Sinata.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sumatera Utara (BMKG Sumut) mengeluarkan peringatan dini bagi warga Sumatera Utara. Mulai 22 hingga 27 November 2025, puluhan kabupaten/kota di provinsi ini berpotensi diguyur hujan sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.

Situasi ini, menurut BMKG, dipicu oleh kombinasi fenomena global dan regional yang memperparah pembentukan awan badai di wilayah Sumut.

Dalam imbauan resminya yang diunggah di Instagram @infobmkgsumut yang dikutip Sinata.id pada Minggu (23/11/2025), BMKG menjelaskan bahwa kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) negatif masih aktif hingga Desember.

Fenomena ini menambah suplai uap air dari Samudera Hindia ke wilayah pantai barat Sumatera, membuat udara lebih basah dan mudah memicu hujan intensitas tinggi.

Tak hanya itu, gelombang atmosfer yang masih aktif serta sistem tekanan rendah 95B di sekitar Selat Malaka ikut memunculkan pertemuan dan belokan angin yang signifikan.

Situasi tersebut memperkuat pembentukan awan Cumulonimbus (CB), awan badai yang identik dengan hujan deras, kilat, dan hembusan angin kencang.

“Dengan kelembapan udara yang sangat tinggi, peluang hujan lebat hingga sangat lebat di banyak wilayah Sumut meningkat drastis,” ujar Kepala Balai Besar MKG Wilayah I Medan, Hendro Nugroho.

BMKG menegaskan bahwa kesiapsiagaan masyarakat selama periode cuaca ekstrem sangat diperlukan untuk meminimalkan risiko. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.