Jakarta, Sinata.id — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendorong wacana pelarangan total terhadap rokok elektrik atau vape, menyusul temuan terbaru yang menunjukkan vape tidak hanya berpangaruh pada kesehatan, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Pernyataan ini menambah tekanan terhadap pemerintah untuk segera memperketat regulasi barang yang kini marak digunakan sebagai gaya hidup.
Argumen itu disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, saat memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Menurutnya, fenomena vape telah berkembang dari sekadar perangkat alternatif bagi perokok menjadi media baru yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika dengan cara tersamar.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru,” ujar Suyudi, dikutip Kamis (19/2/2026).
Temuan BNN menunjukkan bahwa liquid vape yang beredar di pasaran tidak selalu mengandung bahan aman. Dari hasil pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape yang dikumpulkan, terdapat persentase signifikan yang positif mengandung zat narkotika—termasuk sabu, etomidate, bahkan zat new psychoactive substances (NPS) yang berbahaya.
Kondisi ini, menurut Suyudi, memberikan gambaran baru bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok selama ini tidak didukung bukti ilmiah kuat dan justru dapat menyesatkan masyarakat. Di lapangan, perangkat itu kerap disalahgunakan karena bentuknya yang mudah disembunyikan dan dianggap biasa.
Selain persoalan kandungan, BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan atas peredaran dan penggunaan vape di Indonesia, yang membuat anak sekolah menengah dan remaja rentan mengeksplorasi produk tersebut jauh sebelum usia seharusnya. Kondisi ini, menurut narasumber, mengkhawatirkan dari perspektif kesehatan masyarakat dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Menyikapi hal itu, BNN RI menyatakan telah merekomendasikan agar pemerintahan pusat mempertimbangkan pelarangan total vape, serupa dengan langkah yang sudah diterapkan beberapa negara lain di Asia Tenggara yang ketat terhadap peredaran rokok elektrik. Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, lembaga ini menilai bahwa regulasi saat ini belum cukup memadai untuk menangkal potensi penyalahgunaan yang semakin meluas.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.