MENU
Bocah SD Tewas Tertimbun Tanah Proyek, Garis Polisi Tak Lagi Terpasang
WA FB
Berita

Bocah SD Tewas Tertimbun Tanah Proyek, Garis Polisi Tak Lagi Terpasang

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Jan 2026 | 20:56 WIB
Bocah SD Tewas Tertimbun Tanah Proyek, Garis Polisi Tak Lagi Terpasang
Lokasi korban tewas tertimbun tanah.

Pematangsiantar, Sinata.id – Komitmen aparat untuk menjaga proses hukum dipertanyakan setelah garis polisi (police line) yang terpasang di lokasi proyek pemerataan tanah di Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, hilang tanpa kejelasan. Di lokasi ini sebelumnya ditemukan bocah 7 tahun tewas tertimbun tanah.

Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Revanto Barasa, yang sebelumnya bersikap tegas, kini enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pada Rabu (14/1/2026) lalu, Revanto menegaskan police line di lokasi itu tidak boleh diganggu. "Jangan kalian ganggu police line itu, saya bilang sama mereka. (Kalau dirusak) langsung kutangkap yang merusak itu," tutur Revanto.

Namun, fakta di lapangan berbeda, orangtua korban, Sisca, menerangkan garis polisi itu sudah tidak terpasang lagi sejak Rabu pagi (14/1/2026)

Amatan Sinata.id pada Rabu sore di hari yang sama memang menunjukkan police line tidak ada. Ketika kembali diamati pada Sabtu sore (17/1/2026), garis pembatas tersebut juga tidak ada. Hanya terlihat beberapa pekerja, mobil alat berat yang beraktivitas di lokasi proyek.

Hilangnya police line ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pernyataan tegas Kanit Jatanras sebelumnya. Polisi juga belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut

Sinata.id telah mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Ipda Revanto Barasa, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar dan Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak, tetapi mereka sama sekali tidak memberikan respons. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.