Aset Triliunan Rupiah Masih Bermasalah
Berdasarkan data KAI Divre I Sumut, total luas aset tanah yang dikuasai mencapai 26,7 juta meter persegi. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 11 juta meter persegi atau 41,23 persen yang telah memiliki sertipikat resmi.
“Kami berharap penandatanganan PKS ini tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang berjalan, tetapi juga mencegah munculnya masalah serupa di masa depan,” tambah Sofan.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati Sumut yang selama ini turut mengawal proses hukum dan perlindungan aset milik negara di bawah pengelolaan KAI.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi nyata untuk menjaga aset publik dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Kejati Sumut Siap Kawal Aset Negara
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, dalam sambutannya menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum serta memastikan setiap langkah pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan.
“Kami siap mendampingi dan berkolaborasi dengan KAI. Tugas kami memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ungkap Harli.
Menurutnya, sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum menjadi penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang melibatkan aset negara. “Perlindungan hukum atas aset publik harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya. [sinata/sn8]