“Motifnya karena tersinggung gara-gara mereka saling tatap-tatapan. Dari keterangan saksi juga, tersangka saat itu dalam keadaan mabuk,” terang Ipda Novra.
Setelah melalui proses gelar perkara, polisi resmi menetapkan Edo Julian sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pecahan botol kaca turut diamankan sebagai alat bukti. [zainal/a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.