MENU
BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung
WA FB
Berita

BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung

T Editor : Tumpal Pandapotan | 25 Aug 2025 | 20:08 WIB
BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung
Warga korban puting beliung. (foto: sinata/sawal)

Simalungun, Sinata.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun memastikan akan menyalurkan bantuan berupa atap seng bagi warga yang menjadi korban angin puting beliung pada Sabtu sore (23/8/2025).

Kepala BPBD Simalungun, Resman Saragih, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil pendataan dari kecamatan terkait jumlah rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana.

"Kita masih menunggu, memang sudah ada data yang masuk dari 3 kecamatan. Kita masih menunggu dari Kecamatan Gunung Maligas, semoga hari ini masuk dan Rabu nanti sudah bisa kita distribusikan," ungkapnya dihubungi sinata.id, Senin (25/08/2025).

"Biasanya, kalau bencana alam seperti itu, kita hanya membantu untuk atap. Jadi kita harapkan berbagai pihak saling membantu untuk meringankan beban para korban," katanya.

Sementara itu, Dedy Wahyudi Pangulu Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, berencana untuk memberikan bantuan berupa broti untuk membantu korban bencana.

"Rencananya memang kita akan bantu broti. Jadi kalaupun seng-nya sudah ada, berarti tinggal kita kerjakan secara gotong royong," katanya.

Sementara itu, Masrah, Camat Gunung Maligas mengatakan pihaknya baru saja melakukan pendataan, pihaknya juga langsung melaporkan ke Dinas Sosial dan BPBD Kabupaten Simalungun.

"Hari ini selesai pendataan kita, hari ini sudah kita sampaikan laporannya. Semoga saja mereka mendapatkan bantuan agar mereka bisa menghuni rumah mereka lagi," pungkasnya. (SN11)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.