Ia berharap pembahasan RUU PPRT dapat segera rampung sehingga perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat segera terwujud secara nyata.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Martin Manurung, menyampaikan DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Menurutnya, dukungan politik terhadap RUU PPRT di parlemen saat ini sudah cukup kuat. Bahkan, dibandingkan pembahasan pada periode sebelumnya, draf terbaru telah mengalami berbagai penyempurnaan.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Baleg DPR juga telah beberapa kali mengundang perwakilan pemberi kerja untuk memberikan masukan, agar seluruh kepentingan dapat diakomodasi secara seimbang dalam naskah RUU tersebut.
Selain itu, Baleg tengah merumuskan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase.
Skema tersebut dinilai penting untuk menyediakan jalur penyelesaian konflik yang lebih cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Martin optimistis pembahasan RUU PPRT dapat kembali dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya, dengan harapan regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.