MENU
BPN Sumut Perkuat Pembinaan PPAT, Kantah Simalungun Ambil Bagian
WA FB
News

BPN Sumut Perkuat Pembinaan PPAT, Kantah Simalungun Ambil Bagian

T Editor : Tumpal Pandapotan | 18 Dec 2025 | 17:27 WIB
BPN Sumut Perkuat Pembinaan PPAT, Kantah Simalungun Ambil Bagian
Ist

Medan, Sinata.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun turut ambil bagian dalam kegiatan pengambilan sumpah Majelis Pembina Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Daerah yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara. Prosesi tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa, 17 Desember 2024.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah penguatan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT di daerah. Melalui pengambilan sumpah, diharapkan pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, menilai keberadaan Majelis Pembina PPAT memiliki peran penting dalam menjaga mutu layanan pertanahan. Menurutnya, majelis tersebut menjadi garda pengawasan agar PPAT menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap regulasi.

Daniel menambahkan, optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan diharapkan semakin meningkat.

Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dalam kegiatan ini juga mencerminkan komitmen mendukung sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan kantor pertanahan di daerah. Sinergi tersebut dinilai penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, profesional, dan dapat dipercaya. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.