Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kepemilikan tanah gereja memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.(SN7)
Regional
BPN Sumut Tetapkan Hak Milik Tanah Gereja Katolik Santo Yoseph Tebing Tinggi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
MTQ Sumut 2026 Digelar 15-25 Juni, Targetkan Tembus Lima Besar Nasional
13 Jun 2026
Pemko Medan Targetkan Juara Umum MTQ Sumut 2026
12 Jun 2026
Bukan Sekadar Lomba! Kontingen Toba Bawa Misi Besar ke Pesparawi Nasional 2026
12 Jun 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Polda Sumut Gelar Bakti Religi
12 Jun 2026
Warga Suarakan Keluhan ke Polisi, Ini Respons Polres Sibolga
12 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.