Baca Juga: Pelajar 15 Tahun di Simalungun Kedapatan Membawa Ganja dan Sabu saat Razia Balap Liar
Vonis Pidana: 3 Tahun Penjara
Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada Hendra.
Ia menjalani hukumannya hingga akhirnya memperoleh bebas bersyarat pada 2 Juli 2024.
Meski aktif kembali sebagai anggota Polri, ia tak lagi memiliki jabatan struktural dan tidak dapat memegang posisi apa pun selama masa demosi delapan tahun.
Kontroversi PTDH yang Batal
Pada 31 Oktober 2022, Komisi Kode Etik Polri sempat menjatuhkan sanksi paling berat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun hasil banding internal mengubah segalanya.
Seali Syah, melalui akun Instagramnya, menyebut suaminya tidak jadi dipecat.
“Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH. Tapi demosi delapan tahun… jadi anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulisnya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Beberapa media nasional mengonfirmasi kabar serupa. Namun publik masih menunggu pernyataan resmi dari Polri.
Dalam unggahannya, Seali mengungkapkan rasa syukur atas badai yang menimpa keluarga mereka pada 2022.