Di sisi lain, ia juga masih berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan sampai 2026 sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat.
Meski telah menjalani pidana dan menerima sanksi etik, kasusnya masih menjadi sorotan dalam diskursus publik mengenai reformasi internal Polri. [a46]