Jakarta, Sinata.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS).
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan majelis kode etik menilai Bripda MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“KKEP secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Menurut Dadang, dalam persidangan tersebut majelis menghadirkan dan memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
Majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Pemberian sanksi PTDH, lanjut Dadang, merupakan komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik maupun aksi kekerasan yang dilakukan anggota.
Kapolda menambahkan, pelaku selanjutnya akan menjalani proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Penanganan perkara dipastikan berlangsung objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar diproses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dadang.
Sebelumnya, Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara, meninggal dunia.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Dalam perkembangan lain, Ketua KKEP yang juga Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, membacakan putusan pemecatan dalam sidang yang digelar maraton hingga Selasa dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi, menegaskan perbuatan pelanggar telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga dijatuhi hukuman maksimal berupa PTDH.
Selain dipecat, Bripda MS juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari. Terkait putusan tersebut, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.