Sinata.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membantu masyarakat Aceh yang terdampak bencana alam dengan menyiapkan skema relaksasi dan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah. Kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran BSI di tengah situasi darurat, sekaligus upaya meringankan tekanan ekonomi warga pascabencana.
Program relaksasi tersebut diterapkan sebagai respons atas kondisi kahar atau force majeure yang dialami nasabah akibat bencana hidrometeorologi.
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan pembiayaan bagi masyarakat di wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Barat, dan Medan, yang terdampak banjir dan longsor.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi pembiayaan dirancang agar nasabah memiliki ruang bernapas untuk bangkit kembali, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun keberlangsungan usaha.
“BSI hadir untuk mendampingi nasabah, terutama di masa sulit. Relaksasi pembiayaan ini kami harapkan dapat membantu nasabah fokus pada pemulihan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku,” ujar Anggoro, Kamis (18/12/2025).
Dalam implementasinya, BSI menerapkan restrukturisasi pembiayaan secara bertahap.
Tahap pertama berupa restrukturisasi kolektif dengan pemberian masa tenggang atau grace period sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Pada fase ini, nasabah yang memenuhi kriteria mendapatkan kelonggaran berupa penundaan pembayaran angsuran.
Tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penjadwalan ulang atau rescheduling.
Skema ini diterapkan secara selektif, khususnya bagi segmen UMKM, ritel, dan konsumer, dengan mempertimbangkan profil risiko, prospek usaha, serta kemampuan bayar nasabah sesuai ketentuan regulator.
Hingga September 2025, total pembiayaan BSI tercatat mencapai Rp301 triliun.
Portofolio pembiayaan didominasi segmen konsumer dan ritel yang menyumbang sekitar 72,42 persen.
Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) secara gross di level 1,86 persen, mencerminkan kondisi bank yang solid dan sehat.
Untuk memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, BSI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian terkait, pemerintah daerah, serta lembaga penanggulangan bencana.
Koordinasi ini dilakukan agar setiap opsi relaksasi tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.