Pematangsiantar, Sinata id - Wanda Mehangga Sinamo SH CPM CPArb dan Asri Yuni Pratiwi AMd Kes tak lagi dua. Mereka dipersatukan dengan janji suci pernikahan di Gereja Kristen Protestan Pak-pak Dairi (GKPPD), Jalan Bintara Sakti, Kelurahan Siopat Suhu, Kota Pematangsiantar, Jumat 23 April 2025.
Setelah Pendeta Jonson Anakampun STh MM yang juga Sekjen GKPPD melakukan pemberkatan, Wanda dan Asri pun sah menjadi pasangan suami istri.
Sehingga, di hari berbahagia itu, pasangan Wanda dan Asri diharapkan sukses dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, dengan saling melengkapi.
"Kami berharap Wanda dan Asri dapat saling melengkapi dalam mengarungi kehidupan baru bagi mereka. Pesan kami, selalu ingat dan dekat dengan tuhan," tutur orangtua Wanda, St Ferry SP Sinamo SH MH CPM. CPArb.
Usai pemberkatan pernikahan di GKPPD, resepsi dan acara adat pernikahan digelar di Balai Bolon GKPS Jalan J Wismar Saragih.
Resepsi pernikahan digelar dengan hiasan budaya Pak-pak dan Simalungun. Hiasan itu sinkron dengan Wanda yang bersuku Pak-pak, dan Asri yang beretnis Simalungun.
Tampak keluarga dari kedua mempelai dan penerima tamu mengenakan busana Simalungun dan Pak-pak. Kedua mempelai juga memiliki momen yang sama.
Selain busana adat, busana nasional juga dikenakan Wanda dan Asri di momen tertentu lainnya. Stelan jas dikenakan Wanda, sedangkan Asri memakai selayar.
Tarian dan lagu dari dua etnis yang ada di Sumatera Utara tersebut, turut mewarnai acara adat maupun resepsi yang dihadiri ribuan tamu secara bertahap.
Begitu pula dengan acara adat, dilakukan dengan tradisi Pak-pak dan Simalungun. Acara itu dipandu "Raja Parhata" Ramlan Sarikawan Purba.
Sementara di acara pesta tersebut, ada satu tradisi yang cukup menghibur tamu undangan hingga tertawa lepas.
Tradisi itu, ketika pengantin perempuan (Asri) diberi kesempatan oleh pihak keluarga pengantin pria "manggomak tumpak" (mengambil uang atau amplop berisi uang yang berasal dari tamu undangan yang dikumpulkan).
Uang yang diambil dengan cara meraup dengan tangan tersebut, selanjutnya dimasukkan ke dalam saku jas yang dikenakan suaminya (Wanda).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.