“Hasil pengujian kualitas air, udara, dan kebisingan masih berada di ambang batas yang ditetapkan. Perusahaan tidak membuang limbah langsung ke sungai. Lalu sesuai peraturan menteri, pembuangan limbah juga diperbolehkan jika sudah terolah,” ujarnya.
Di sisi lain, Delphin Barus mengklaim mengantongi hasil kajian dari DLH Provinsi Sumut yang menyebut pelanggaran ketentuan limbah perusahaan. Kajian tersebut dilakukan pada September 2024. Usai rapat, wartawan kemudian menanyakan jenis limbah dimaksud, Barus mengaku kebingungan.
"Surat ini hanya bisa dimengerti oleh orang-orang yang punya skil. Karena isi surat hanya angka-angka. Saya gak tau! Kau tau? Nah ini suratnya saya tunjukkan, tapi jangan foto!" ujarnya, sambil menunjukkan dokumen. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.