Menurutnya, dana Rp200 triliun itu sepenuhnya tersedia di perbankan, dan penggunaannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada target khusus. Uangnya ada di bank, kalau bank mau pakai, otomatis pakai sistem yang ada. Semua bisa digunakan,” katanya.
Ia menambahkan, bunga pinjaman yang berlaku untuk koperasi desa hanya 2 persen, jauh lebih ringan dari ketentuan 4 persen sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Skema ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi desa melalui koperasi sebagai motor penggerak. (A46 | Koran Jakarta)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.