Waldi terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI No. 1 Tahun 2003 dan Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI No. 1 Tahun 2002 tentang kode etik profesi Polri.
Setelah sidang, pelaku langsung ditahan di Rutan Polda Jambi. [a46]
penulis: zainal efendi
sumber: –